Perwakilan Kota Malang
ArabicEnglishIndonesian

BWI Malang

rakorbwi

“Badan Wakaf Indonesia didirikan karena pemerintah menginginkan adanya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.” Tegas Nawawi. “Fungsi BWI adalah pendampingan dan pembinaan terkait wakaf, tata kelola wakaf, optimalisasi fungsi wakaf dan memberikan pencerahan tentang fikih wakaf.” Lanjutnya. “Dalam pengembangan wakaf organisasi wakaf harus dikuatkan dengan melakukan pendataan yang benar dan upaya melakukan pendampingan dan mediasi atas polemic wakaf.” Tuturnya.

Hal ini ditegaskan oleh Nawawi, Kabag TU Kanwil Kemenag Jawa Timur saat membuka Rapat Kordinasi BWI Perwakilan Kabupaten dan Kota se Jawa Timur pada 9 Desember 2021 di Aula al-Ikhlas Jawa Timur. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memenuhkan amar Peraturan BWI No. 2 Tahun 2012 Pasal 5.

Sementara itu, KH. Jeje Abdur Rozaq, M. Ag ketua BWI Perwakilan Jawa Timur dalam sambutannya menyatakan bahwa BWI harus berpatokan pada mazhab qanun tidak lagi terpaku pada khilafiyah fiqhiyah. Fikih mazhab empat harus jadi wacana menambah wawasan tapi dasar pengambilan kebijakan harus didasarkan pada perundangan yang ada.

Dalam Rapat Koordinasi ini, BWI Perwakilan Jawa Timur juga memberikan edaran tentang keharusan nazhir untuk melakukan pendaftaran nazhir ke BWI sebelum menerima wakaf dari wakif sebagaimana amar undang-undang. Edaran ini mencabut edaran sebelumnya era KH. Faishol Haq yang memberikan otorita penuh ke KUA dan tidak perlu pendaftaran nazhir ke BWI.

Sesi akhir Rapat Koordinasi yang dihadiri Wakil Ketua BWI Perwakilan Kota Malang ini diisi dengan inovasi wakaf oleh Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A dari Universitas Airlangga Surabaya. Raditya menyebutkan tentang potensi wakaf tunai di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah muslim lebih dari 80%, Indonesia memiliki peluang kesejahteraan yang besar apabila menerapkan sistem ekonomi syariah melalui wakaf. Salah satu contohnya melalui wakaf uang.

“Kita akumulasikan masyarakat Islam di Indonesia sekitar dua ratus juta, seratus juta diantaranya merupakan kelompok masyarakat ekonomi mampu atau cukup. Apabila seratus juta orang ini setiap bulannya mewakafkan uang seribu rupiah saja, dalam sebulan wakaf yang kita kumpulkan adalah sebesar satu triliun,” terang dosen yang pernah menyelesaikan studi magister di Amerika tersebut.

Pengelolaan wakaf secara produktif dapat memberikan berbagai dampak positif, yaitu penyediaan barang publik secara non-fiskal, sehingga mengurangi beban pemerintah dan defisit anggaran, penyediaan lapangan pekerjaan (konstruksi, pemasaran, teknologi informasi, akuntansi, dan sebagainya), amal jariyah bagi wakif. Penyediaan infrastruktur publik oleh hasil wakaf akan mengurangi beban pemerintah sebagai penyedia infrastruktur tersebut. Manfaat wakaf sebagai sarana penyedia infrastruktur seperti di bidang pendidikan dan kesehatan dapat mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat.

Masa depan wakaf

Pengelolaan secara produktif dengan mengupayakan adanya nilai tambah ekonomi di samping mempertahankan kekekalan pokok aset wakaf dan manfaatnya merupakan sebuah upaya pengembalian fungsi wakaf pada khittah-nya.

Pengelolaan wakaf di masa mendatang tidak terlepas dari dinamika yang terjadi di masyarakat. Salah satunya yaitu hadirnya Industry Revolution (IR) 4.0 sebagai era industri yang megedepankan inovasi, desentralisasi, dan otomasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas produksi.

Pada bidang keuangan, kehadiran blockchain sebagai salah satu inovasi di era IR 4.0 mendapat sambutan yang cukup baik. Blockchainmerupakan suatu teknologi yang memungkinkan penyimpanan dan penelusuran data melalui sistem buku besar digital yang terdistribusi pada komputer di seluruh dunia.

“Penggunaan blockchain dalam pengelolaan wakaf produktif memungkinkan peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan wakaf. Yaitu apabila wakif dan nazhir terhubung pada satu sistemblockchain, maka transaksi donasi wakaf dapat dilakukan dengan tingkat transparansi tinggi,” sebutnya.

Wakaf sebagai instrumen filantropi yang berasal dari syariat Islam perlu dioptimalkan melalui pengelolaan wakaf produktif dengan orientasi dampak positif bagi sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Tak hanya berpedoman syariat namun juga adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dalam pemaparannya Raditya mencontohkan Pesantren Tazakka yang menjadi berkembang pesat dari wakaf pipa pertalite berjangka setiap tanggal 1-15 ditiap bulannya saja. Meski mendapat wakaf setiap setengah bulan saja, Pesantren Tazakka menjadi pesantren yang mandiri dan berkembang pesat.

 

 

 

Sepanjang tahun 2020, berdasar laporan mahkamah agung, ada 5 perkara kasasi, 3 peninjauan kembali, 10 perkara pengadilan tinggi, 8 sisa perkara tahun 2019, 16 perkara baru, putus tahun 2019 dan 8 sisa perkara tahun 2020 yang berkaitan dengan wakaf. “Tingginya angka perkara wakaf di pengadilan ini, menunjukkan urgensi legalitas dan sertifikasi tanah wakaf segera dilakukan” tegas Chandra Ahmady Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang.

Dari data yang ada di Pemerintah Kota maupun di Kementerian Agama, sebanyak kurang lebih 539 tanah wakaf di Kota Malang belum bersertifikat. “Saya berharap 2023 seluruh permasalahan wakaf legalitas wakaf sudah tuntas.” Tegas Sutiaji. Sutiaji yang juga Wali Kota Malang ini juga menyatakan, dengan tersertfikasi, fungsi dari Masjid bisa lebih baik.

“Selain fungsi tempat ibadah sebagai pemberi keberkahan kepada lingkungan sekitar, maka kata kunci atau syarat utama harus ada kejalasan dulu. Jangan sampai eksistensi dari tanah yang sudah diwakafkan menjadi debatable,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi wakaf 2021 di Hotel Savana, Senin (22/11/2021).

Karenanya, peran serta takmir masjid dalam memperhatikan persoalan administrasi tempat ibadah juga dinilai penting. Sehingga, sejumlah 539 tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebut di tahun 2023 mendatang tak lagi menuai persoalan.

“Para takmir dihadirkan dalam rangka membangun bagaimana mewujudkan fungsi masjid tersebut, salah satunya dengan legalitas yang jelas. Kita kuatkan  untuk membereskan permasalahan sertifikat yang belum jelas, pelan tapi pasti,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Malang, Ahmad Mabrur mengatakan, memang untuk pengurusan sertifkasi itu tidaklah mudah. Dari jumlah 539 tanah wakaf yang terbagi milik Nadhlatul Ulama (NU) dan juga Muhammadiyah tersebut telah dibentuk tim khusus sebagai proses percepatan memperoleh sertifikat.

Selain itu, Pemkot Malang juga bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam rangka memberikan fasilitasi pensertifikatan masjid atau tanah. Dimana, BWI inilah yang akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi tanah wakaf sebelum dikeluarkannya sertifikat

“Prosesnya memang masih banyak yang belum tahu. Tapi, saat ini sudah ada tim percepatan untuk sertifikat dari NU maupun Muhammadiyah untuk membantu takmir dalam proses mengurus sertifikat ini,” katanya.

Diakuinya, salah satu kendala itu jika seorang yang mewakafkan telah meninggal dunia. Maka, perlu pengurusan administrasi dengan ahli waris yang bersangkutan untuk bisa menerbitkan sertifikat.

“Ini perubahan dari ahli waris dari pewaqaf itu panjang. Balik nama itu, proses itu ada pengenaan beban pajak dan lainnya yang jadi problematika. Tapi, mudah-mudahan tahun 2023 nanti targetnya bisa selesai,” pungkasnya.

Sementara itu menjawab permintaan peserta sosialisasi agar KUA mempunyai staf layanan khusus wakaf, Chandra Ahmady yang juga Kepala Seksi PAIS Kemenag Kota Malang ini, berjanji akan meneruskan ke pimpinan agar bisa direalisasikan.

walikota sedang memberi sambutan

walikota sedang memberi sambutan

Persyaratan Nazhir Badan Hukum

Perubahan Nadzir Perseorangan ke Nazhir Yayasan dapat dipersepsikan sebagai upaya perubahan status wakaf, dari yang awalnya diserahkan kepada nazhir (pihak penerima harta benda wakaf) perseorangan ke nazhir badan hukum.

Sebelum menjelaskan perubahan nazhir,  terlebih dahulu perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”), nazhir meliputi perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Agar badan hukum dapat menjadi nazhir haruslah memenuhi persyaratan:[1]

  1. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, yang bisa dilihat pada Pasal 10 ayat (1) UU Wakaf;
  2. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Kemudian terdapat syarat tambahan bagi badan hukum yang akan menjadi nazhir, berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”), yaitu:

  1. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
  2. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan;
  3. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
  4. memiliki:
    1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
    2. daftar susunan pengurus;
    3. anggaran rumah tangga;
    4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
    5. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
    6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
 Sementara itu, menyambung pertanyaan Anda, Yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya termasuk dalam kategori badan hukum. Maka pertama-tama, calon nazhir dari yayasan yang Anda maksud harus dipastikan terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana disebut di atas.

Alternatif Cara Ganti Nazhir

Adapun mengenai perubahan status nazhir perseorangan ke nazhir yayasan, setidaknya terdapat 3 alternatif cara:

  1. Pengunduran diri nazhir perseorangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Wakaf, kedudukan nazhir dalam hal ini perseorangan dapat berhenti jika: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri; atau diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia (“BWI”).

Jika nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagai nazhir, maka nazhir harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 hari sejak tanggal berhentinya nazhir perseorangan.[2]

Dalam hal tidak ada KUA setempat, maka laporan dapat disampaikan oleh nazhir ke KUA terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/ kota.[3] Selanjutnya, pengganti nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.[4]

  1. Atas dasar inisiatif KUA dapat mengusulkan kepada BWI agar dilakukan pemberhentian dan penggantian nazhir jika dalam jangka satu tahun sejak terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), nazhir tidak menjalankan tugasnya.[5]
  1. Atas usulan wakif atau ahli waris wakif kepada Kepala KUA dapat mengusulkan agar dilakukan pemberhentian dan penggantian nazhir, yang selanjutnya akan diusulkan kepada BWI.[6]    
Sehingga perlu digarisbawahi, pemberhentian dan penggantian nazhir adalah kewenangan BWI, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sebagai perwakilan. Sebagai contoh, jika harta benda wakaf Anda berupa tanah, untuk klasifikasi luasan tanah wakaf di atas 20.000 meter2 menjadi kewenangan BWI pusat. Tapi jika luasan tanah wakafnya antara 1.000 sampai dengan 20.000 meter2, maka menjadi kewenangan BWI provinsi. Sedangkan jika luasan tanah wakafnya kurang dari 1.000 meter2, maka menjadi kewenangan BWI kabupaten/kota.[7]

Sebelumnya jika kita melihat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), pemberhentian dan penggantian nazdir menjadi kewenangan KUA, namun sekarang sudah tidak lagi.[8] Kewenangan pemberhentian dan penggantian nazhir kini menjadi kewenangan BWI sebagaimana telah diterangkan.

 Sementara itu KUA, hanya menerbitkan surat pengantar permohonan pergantian nazhir yang ditujukan kepada BWI. Surat pengantar tersebut harus menyebutkan alasan penggantian dan pemberhentian nazhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya masih bersumber dari laman yang sama, setelah surat keputusan BWI tentang penggantian dan pemberhentian nazhir terbit, lalu nazhir harus mengurus surat pengesahan nazhir yang baru di KUA setempat agar dicatatkan kembali sebagai nazhir yang baru yang sah mengelola wakaf.

Dasar Hukum:

Referensi:


[1] Pasal 10 ayat (3) UU Wakaf

[2] Pasal 6 ayat (1) PP Wakaf

[3] Pasal 6 ayat (3) PP Wakaf

[4] Pasal 6 ayat (1) PP Wakaf

[5] Pasal 6 ayat (4) PP Wakaf

[6] Pasal 6 ayat (4) PP Wakaf

[8] Pasal 221 ayat (1) KHI