Perwakilan Kota Malang
ArabicEnglishIndonesian

BWI Malang

20230930_145352-min

Surabaya, 30 September 2023

Gerakan Wakaf Indonesia meyelenggarakan kegiatan assesmen nazhir untuk peningkatkan kompetensi nazhir wakaf dalam melaksanakan tugas mengelola harta benda wakaf. Kegiatan ini didukung oleh LPPWI (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia). Assesmen diikuti oleh 23 nazhir wakaf yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah,

Kegiatan ini dilaksanakan di hotel The Southern Surabaya, sebagai penutup dari rangkaian kegiatan sertifikasi nazhir yang sebelumnya telah di lakukan secara darring pada tanggal 19 dan 20 September 2023.

Dalam sambutan penutupnya, Prof. Dr. Nurul Huda, menyampaikan bahwa, Nazhir harum mempunyai kapasitas dan kompetensi dalam melaksakan tugas mengelola harta benda wakaf di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman  yang tepat tentang perwakafan, dari pendaftaran sampai kepada pemanfaatan.

Hal ini disambut antusias oleh Zainal Anwar, S.Sy. MH. selaku Penyelenggara Zawa Kantor Kementerian Agama Kota Malang, bahwa kompetensi nazhir harus senantiasa diasah agar dapat menjadi solusi kebuntuan wakaf konvensional yang berkembang dimasyarakat sampai hari ini. Beliau berharap bahwa kegiatan peningkatan kompetensi nazhir harus di turunkan sampai kepada nazhir-nazhir di tingkat Kecamatan. (red.)

Rapat-dengar-pendapat-yang-membahas-tentang-penyesuaian-NJOP-antara-DPRD-Kota-Malang

Pemerintah Kota Malang menyarankan masyarakat yang hendak mengurus tanah wakaf untuk mengajukan dana pembebasan dari tunggakan pajak maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda), Handi Priyanto menjelaskan tanah wakaf yang biasanya untuk kepentingan umat beragama banyak digunakan untuk membangun tempat ibadah.

“Silahkan ajukan dana pembebasan. Bisa diajukan. Itu nol Rupiah. Berlaku untuk semua agama,” ujar Handi saat menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Malang, Pemkot Malang dan sejumlah kelompok masyarakat dalam membahas kenaikan NJOP, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan Handi, awalnya lahan yang digunakan untuk pembangunan Pura itu milik seseorang.

“Lalu dibeli atas nama pribadi karena saat itu yayasan yang menaungi umat Hindu belum berbadan hukum. Ketika pembeli ini meninggal, otomatis diwariskan ke anaknya. Lalu dari anaknya dialihkan ke yayasan. Tidak bayar,” tegas Handi.

Divisi Kelembagaan Bantuan Hukum Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang, M Syafrizal Bashori menyatakan kejadian di masyarakat, banyak tanah wakaf yang belum dialihkan. Sekalipun sudah dialihkan, banyak juga ditemui keterangan terhutang pajak.

Syafrizal mengatakan, berdasarkan temuannya di lapangan, ada kasus terhutang pajak hingga empat kali. Kondisinya semakin sulit ketika Pemkot Malang menyesuaikan NJOP sejak awal 2023.

Pasalnya, penyesuaian NJOP itu membuat ongkos yang harus dikeluarkan naik beberapa kali lipat. Satu contoh kasus yang disampaikan Syafrizal terjadi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Di sana, terdapat biaya pajak peralihan hingga tiga kali. Nilainya yang mengalami kenaikan saat ini mengakibatkan pajaknya tidak terbayarkan.

“Di Arjowinangun, ada luas tanah 1000 meter persegi, lalu 300 meter persegi diwakafkan ke musala. Harus balik nama, dipecah, terhutang pajak lagi. Di Gribig juga ada, di Bakalankrajan juga ada,” terang Syafrizal.

Di isi lain juga banyak wakaf banyak yang ikut PTSL tapi ada keterangan terhutang pajak. Kalau mau sertifkat wakaf, harus melunasi terlebih dahulu terhutang pajak.

“Pasti sangat keberatan kalau nilai NJOP-nya naik seperti saat ini,” terangnya.

Sekadar informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah menyesuaikan nilai NJOP di Kota Malang sejak awal 2023. Penyesuaian itu mengakibatkan sejumlah objek pajak nilainya meningkat. Bahkan peningkatannya bisa mencapai lima kali lipat.

Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda menyatakan bahwa penyesuaian NJOP di Kota Malang belum berubah selama tujuh tahun terakhir.

Padahal sesuai regulasi, dilakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP ini menimbulkan banyak pertanyaan dari kelompok masyarakat, terutama bagi mereka yang berbisnis di bidang properti. (Benni Indo)
sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/02/06/pembebasan-pajak-tanah-wakaf-bisa-diurus-masyarakat-diimbau-ajukan-dana-pembebasan-pajak-dan-njop.

20221223_101241 (1)

Malang, 23 Desember 2022

Dalam rangka meningkatkan kapasitas kinerja Badan Wakaf Indonesia, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang kembali mendapat kunjungan kerja sekaligus studi tiru dari Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Balikpapan.

Rombongan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Balikpapan tiba di Kantor Kementerian Agama Kota Malang diterima langsung oleh Ketua dan wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Malang, diawali dengan perkenalan kemudian dilanjutkan dengan diskusi tentang perwakafan.

BWI Perwakilan Kota Malang belum sepenuhnya sempurna karena daya dukung organisasi masih di dominasi oleh ASN, sedangkan dari sisi operasional masih terkendala dilema antara APBN dan APBD sehingga operasional belum optimal, namun demikian kendala ini tidak menyurutkan kinerja BWI Perwakilan Kota Malang, dengan amunisi seadanya dan sisa-sisa tenaga berharap bisa melaksanakan tugas dan fungsi BWI dengan optimal, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketu BWI Kota Malang H. Achmad Shampton, S.HI, M.Ag .

Kunjungan kerja dan studi tiru nantinya diharapkan akan membawa perubahan dan inspirasi baru bagi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Balikpapan, bagaimana melakukan tata kelola BWI dengan baik, pengadaan sarana dan prasarana sampai dengan pendirian asosiasi nazhir sebagaimana telah dilakukan oleh BWI Kota Malang, dengan operasional yang hanya tiap dua tahun sekali, sementara Kota Balikpapan lebih diuntungkan dengan bantuan operasional yang diberikan yaitu tiap satu tahun sekali, sambutan ini disampaikan oleh Drs. HM. Jailani, M.SI selaku Wakil Ketua BWI Kota Balipapan yang telah purna tugas pada Tahun 2021 sebagai  Kepala Kementerian Agama Kota Balikpapan.

Sekretaris BWI Kota Balikpapan, Fajar Muchsoni, S.PdI yang juga merangkap sebagai Penyelenggara Zakat Wakaf Kemeterian Agama Balikpapan, manyinggung soal urgensi data, agar aplikasi-aplikasi wakaf yang ada Kota Malang dapat di duplikasin di BWI perwakilan Kota Kabupaten lainya, sehingga terdapat keseragaman layanan, baik dari cara pengesahan Nazhir maupun penerbitan SK Perubahan Nazhir, menutup diskusi pada siang itu.

 

WhatsApp Image 2022-11-24 at 09.38.33

Malang, 24 November 2022

Dalam rangka meendorong percepatan sertifikasi wakaf di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Kota Malang, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan di aula Mts Negeri 1 Kota Malang.

Kegiatan sosialisasi di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi PD Pontren, Bpk. Drs. Mukhlis, MM, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa minimnya pemahaman tentang wakaf baik dari segi kelengkapan berkas maupun teknis pendaftaran sertifikat di Badan Pertanahan, mengakibatkan banyak problem dilapangan. Sehingga kegiatan ini dirasa penting dan segera untuk dilakukan sosialisasi.

Dalam giat sosialisasi ini, diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kota Malang selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), Dewan Masjid Indonesia Kota Malang, Asosiasi Nazhir Wakaf Kota Malang, Lembaga wakaf  organisasi NU dan Muhammadiyah, dan para penggiat wakaf lainnya.

Badan Pertanahan Kota Malang menyambut baik kegiatan ini, dan berkomitmen akan mendampingi proses pendaftaran tanah wakaf, sampai kepada penerbitan sertifikat, baik dari segi waktu dan birokrasi, hal ini disampaikan oleh Effendi selaku nara sumber dari Badan Pertanahan Kota Malang.

Harapan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tercapainya nota kesepahaman yang pernah dibuat antara Kanor Kementerian Agama Kota Malang dengan Badan Pertanahan Kota Malang, sehingga terealisasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf bisa dilaksanakan dengan baik.

Sabtu, 06 Februari 2022

Rombongan Badan Wakaf Indonesia Banyuwangi setibanya di Kota Malang, langsung melakukan observasi lapangan ke lokasi yang didirikan atas dasar wakaf. Lokasi wakaf tersebut yaitu Masjid Sabilillah Kecamatan Blimbing Kota Malang, Masjid Sabilillah sangat strategis, baik dari segi lokasi maupun potensi wakafnya. Yayasan Sabilillah memiliki LAZIS, Medical Service dan Lembaga Pendidikan Islam, yang semuanya terintegrasi dengan Masjid Sabilillah.

Melihat hal ini, Guntur, Ketua BWI Banyuwangi, menyampaikan bahwa banyak lokasi serupa dengan Masjid Sabilillah di Banyuwangi yang memiliki potensi yang sama bahkan lebih. Akan tetapi belum ada yang memulai untuk meniru manajemen dan mengembangkan wakaf tersebut. Beliau juga berharap study banding ini nantinya akan mampu membangkitkan gairah BWI Banyuwangi untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi dan pendampingan kepada pengelola-pengelola wakaf di Banyuwangi. Tak kalah penting dari kunjungan kami kali ini adalah tentang pengelolaan data wakaf, kami juga sangat berharap aplikasi dan web BWI Kota Malang dapat di duplikasi dan di gunakan di Badan Wakaf Indonesia Banyuwangi, imbuhnya.

Permohonan maaf disampaikan oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Malang atas penyambutan yang kurang maksimal, hal ini diungkapkan oleh Chandra Achmady, SE, selaku Ketua BWI Kota Malang, karena BWI Kota Malang selama ini merasa masih belum optimal dalam mengatasi kendala lembaga, sehingga kegiatan Sosialisasi, Pendampingan dan Bantuan Setifikasi Wakaf masih sebatas inisiasi. Selebihnya kegiatan tersebut dilakukan untuk mewujudkan bahwa BWI Kota Malang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah undang-undang.

Mengenai wakaf tunai BWI Banyuwangi sudah lebih dahulu dan sampai dengan kegiatan studi banding ini dilakukan, BWI Banyuwangi telah mengumpulkan wakaf tunai sekitar Rp. 80.000.000,- hal ini disampaikan oleh HM. Sairodji, selaku Bendahara BWI Banyuwangi. Sedangkan BWI Kota Malang, mengenai wakaf tunai masih sebatas melakukan observasi tentang kesiapan, serta memasukkan rencana studi banding wakaf tunai kedalam program kerja tahun 2023 yang telah disusun beberapa waktu yang lalu. editor_fulltimer

banyuwangi03banyuwangi02

Rabu, 02 Februari 2022

Dalam rangka menjaga sinergi lintas sektoral, BWI, Bimas Islam dan Gara Zawa Kementerian Agama Kota Malang melakukan kunjungan ke Bagian Kesra Pemerintah Kota Malang. Dalam kunjungan tersebut diikuti oleh Achmad Shampton, S.HI, M.Ag, selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kemeterian Agama Kota Malang, merangkap sebagai Wakil Ketua BWI Kota Malang, kemudian Febrian Taufiq Sholeh, ST.,M.PdI, selaku Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Malang, yang sekaligus sekretaris BWI Kota Malang, dan didampingi oleh full-timer BWI.

Rombongan BWI dan Kementerian Agama Kota Malang diterima oleh Isnan Alami, S.Ag di ruangan Kabag Kesra Kantor Pemkot Malang. Kasi Bimas Kota Malang menanyakan program-program Kesra yang bisa disinergikan dengan  Bimas Islam, dengan Zawa dan Badan Wakaf Indonesia. Untuk tahun ini, ada banyak program yang bisa disinergikan sengan Kesra Pemkot Malang, diantaranya ada penyelenggaraan MTQ, beasiswa pondok pesantren, dan optimalisasi UPZ binaan Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota Malang dan BAZNAS Kota Malang.

Sedangkan BWI untuk tahun ini, masih mengajukan program percepatan sertikfasi wakaf untuk tahun 2023. Karena pada tahun 2022 Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang tidak mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota Malang, di tahun ini juga, program bantuan sertifikasi wakaf sudah terealisasi sebanyak 10 bidang tanah wakaf.

Dalam pertemuan singkat tersebut juga digunakan sebagai perkenalan pejabat Kementerian Agama Kota Malang yang beberapa bulan yang lalu terjadi pergeseran pejabat, sehingga Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota Malang digantikan oleh bapak Febrian Taufiq Sholeh, ST.,M.PdI., yang semula dijabat oleh ibu Nurul Istiqomah, M.pd.

Pertemuan semacam ini diharapkan semakin intens dilakukan, agar Pemerintah Kota Malang dan Kementerian Agama Kota Malang, Serta Badan Wakaf Indonesia Kota Malang. Supaya para pemangku kebijakan dapat bergerak seiring sejalan dalam melakukan perbaikan, perubahan dan pengembangan di Kota Malang khusunya, hal ini disampaikan oleh Isnan Alami, S. Ag. menutup perbincangan kami siang itu. @editor-fulltimertelo

Oleh: Arie Rachmat Sunjoto 

Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Budaya masyarakat muslim dan peradaban Islam adalah memberikan rizki kepada sesama sebagai mahluk sosial. Dengan konsep memberi niscaya orang-orang yang belum diberikan kesempatan rizki dapat ditolong oleh mereka yang memiliki kelebihan rizki. Sebagai mahluk ekonomi, manusia mempertahankan hidup agar memenuhi kebutuhannya dan keinginannya dengan bekerja semaksimal mungkin agar dapat tercapai apa yang inginkan. Dengan segala kekuatan tenaga masing-masing manusia bekerja menurut keahlian bidang mereka masing-masing. Seperti pedagang, petani dan semua pekerjaan yang bisa dilakukan guna mencukupi kehidupan guna mendapat kesejahteraan.

Tiga sistem ekonomi diuji ketangguhannya Ketika masa pandemi covid-19, seperti sistem kapitalis yang menciptakan kesejahteraan masyarakat berdasarkan perilaku pasar tanpa campur tangan pemerintah dalam mekanisme kebijakan pasar. Sehingga individu atau swasta berhak menentukan modal dan penguasaan sumber daya. Begitu juga sistem sosialis yang menciptakan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip kepemilikan kolektif. Ide ini berangkat dari masalah ekonomi hingga jadi idiologi politik pemerintah. Pemerintah menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakatnya. Produksi diatur oleh pemerintah sehingga muncullah kesejahteraan masyarakat.

Berangkat dari sistem ekonomi syariah bersumberkan al-Qur’an dan hadis sehingga mampu mencegah ketidak adilan memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar manusia mampu memenuhi kebutuhannya dan menjalankan kewajibannya kepada Allah dan sesama manusia. Dalam istilah umum sejahtera merujuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam ekonomi sejahtera dikaitkan dengan keuntungan benda. Oleh karena itu banyak manusia berlomba-lomba untuk memperoleh benda-benda yang dianggap membuatnya damai, sehat, makmur dan selamat. Namun banyak yang salah faham dengan tujuan benda yang dicapainya termasuk cara memperoleh serta cara mendistribusikannya.

Perkembangan wakaf begitu pesat meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Sehingga pemerintah ikut bertindak cepat dalam perwakafan guna kesejahteraan umat. Dasar-dasar yang menjelaskan wakaf dalam al-Qur’an cukup jelas sehingga ulama merujuk kepada kitab suci tersebut tentang wakaf. Wakaf mengacu pada kepemilikan harta kebal terhadap disposisi yang mengarah pada pemindahan kepemilikan dan menyumbang hasil atau buah dari aset kepada penerima manfaat.

Sejarah wakaf pada masa Rasulullah SAW dan sahabatnya sangat gemar berwakaf seperti dalam sejarah Islam wakaf pertama masjid Nabawi dan masjid Quba, yang paling menarik institusi wakaf berkembang ketika masa Ottaman dan Mamluk. perkebunan, mata air sumur, masjid, harta benda untuk alat-alat perang dan lainnya. Pada masa Daulah Umayyah dan Abbasiyah perwakfan Mesir dan Syam merupakan wakaf dari hasil rampasam perang dan dimanfaatkan untuk dakwah, fakir miskin pengembangan keilmuan dan pembangunan infrastruktur. Perguruan tingggi yang dibangun berdasarkan konsep wakaf juga di adopsi oleh universitas barat seperti Oxford dan Cambrigde. Tidak hanya di timur tengah saja, seperti wakaf universitas pertama Al-Azhar di mesir pada tahun 975 hijriyah dan Al-Qurawwin di Maroko pada tahun 1200 hijriyah merupakan tonggak awal sejarah yang menginpirasi banyak umat manusia.

Masa modern sekarang ini wakaf berkembang berdasarkan kemaslahatan umat, wakaf saham, wakaf sukuk, wakaf tunai, wakaf profesi. Di Indonesia sejak terbit undang-undang wakaf no.41 tahun 2004 wakaf dimaknai lebih luas yaitu benda bergerak dan tidak bergerak. Jadi wakaf tidak hanya seperti zaman dahulu dengan berwakaf masjid, makam, dan sumur mata air akan tetapi sudah menyesuaikan keadaan zaman sekarang yang dibutuhkan oleh umat. Islam menasehatkan seluruh manusia adalah berukhuwah dan diilustrasikan seperti satu bangunan yang saling menguatkan dan saling menolong. Allah SWT telah menetapkan ganjaran yang besar bagi siapa saja yang mewakafkan hartanya, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan untuk diri sendiri namun juga untuk umat.

Badan wakaf indonesia mengatakan bahwa saat ini total aset wakaf di indonesia luar biasa mencapai Rp 2.000 triliun, potensi wakaf tunai mencapai Rp. 188 triliun. Sementara, berdasarkan data sistem informasi wakaf kementrian agama republik indonesia mempunyai aset wakaf mencapai lebih dari 3,9 milyar. Terpencar pada 428.000 lokasi di Indonesia. Sungguh betapa mubazir jika kekayaan dan potensi sangat besar tersebut belum dimanfaatkan dengan maksimal. Dari jumlah aset wakaf tersebut masih sekitar 33% belum disertifikatkan yang tersebar di sekitar 141.509 lokasi.

Untuk menghubungkan konsep tersebut di atas Bank Indonesia Bersama Badan wakaf Indonesia meluncurkan produk mutakhir wakaf, mengacu pada fatwa MUI No.2 tahun 2002 bahwa Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR002 merupakan pemutakhiran dalam diversifikasi produk. Manajemen wakaf uang atau wakaf tunai harus menginvestasikan wakaf tersebut agar memperoleh hasil. Cara ini bisa lebih efektif dan efesien guna mewujudkan kemakmuran dan membantu umat yang masih lemah dalam perekonomian. Dengan menguatkan sektor usaha mikro yang sampai saat ini masih belum diperhatikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia.

Wakaf tunai betul-betul memberikan contoh reksadana melalui pengelolaan dana abadi yang dilaksanakan melalui keahlian yang dipercaya dalam manajemen pengelolaannya. Sebab muncul aksioma ditengah masyarakat akan keraguan terhadap pengelolaan dana wakaf serta kecemasan krisis investasi domestik, dan sindrom pelarian modal. Wakaf tunai betul-betul dapat memicu kembali suasana penanaman modal yang kondusif dilatari motivasi moral agama berupa niat berbuat baik untuk kepentingan masyarakat umum yang dilakukan terus-menerus dan tanpa pamrih. Wakaf juga memiliki potensi guna menguatkan sektor yang sesungguhnya dan  menguatkan dasar pokok dalam  perekonomian Indonesia sehingga dapat dijadikan acuan berekonomi. Adanya pemikiran ide konsep ini, diidamkan untuk semua masyarakat Indonesia baik kelas bawah dan menengah utnuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, utnuk tercapainya kehidupan yang layak adil dan Makmur. Sehingga mampu dalam menghidupi dirinya dan keluarga tanpa harus bersandar kepada orang lain. Begitu pula diharapkan dapat memberi pintu jalan baru dalam berekonomi untuk masyarakat dan keikutsertaan berwakaf harta dari rizki yang diberikan sang pencipta kepadanya.

WhatsApp Image 2021-12-05 at 16.14.00 (1)

 

sumber : https://nursyamcentre.com/artikel/khazanah/wakaf_sebagai_instrumen_ekonomi_untuk_kesejahteraan_umat_/1

Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang menerima kunjungan kerja studi orientasi dari BWI Provinsi Papua, Rabu (12/1). Kehadiran 10 orang pengurus BWI Perwakilan Provinsi Papua ini sebelum ke Kota Malang sudah diterima oleh Ketua BWI Jawa Timur, Jeje Abd. Rozak serta Sekretaris BWI, Mufi Imron Rosyadi di gedung BWI Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

H. Muh. Said HK, S.HI., Ketua BWI Papua menjelaskan kehadiran timnya tersebut untuk melaksanakan studi orientasi pengembangan wakaf tunai di Masjid Sabilillah dan Unisma. “Kami ke Kota Malang ini atas saran BWI Pusat.” tuturnya. Menurutnya, diantara perwakilan BWI yang ada, BWI Jawa Timur layak menjadi rujukan karena beberapa program wakafnya dianggap sukses.

Sebelum ke Masjid Sabilillah dan Unisma, BWI Papua menyempatkan hadir ke BWI Perwakilan Kota Malang untuk melihat sistem pengelolaan data yang dilakukan oleh BWI Perwakilan Kota Malang dan Gara Zawa Kemenag Kota Malang.

Menerima kunjungan ini, Ketua BWI Perwakilan Kota Malang Chandra Achmady menyatakan bahwa BWI Kota Malang sementara ini masih memfokuskan pada pendampingan Kantor Urusan Agama dalam pengolahan data. “data harus jadi perhatian utama untuk pengembangan wakaf” tegasnya.

“Kami membuat aplikasi SimBWI untuk memudahkan KUA mengolah data wakaf yang otomatis nantinya website BWI dan aplikasi Sijaka milik Kemenag Kota Malang terupdate dari pengerjaan layanan wakaf oleh Kepala KUA selaku PPAIW. Kami ingin meringankan tugas KUA tapi otomatis kami juga mendapat data.” lanjut Chandra

Sementara itu, Sekretaris BWI Perwakilan Kota Malang yang juga merupakan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Malang Febrian Taufiq Sholeh menuturkan saat ini pihaknya baru memulai melakukan pendampingan 3 lembaga yang mengelola wakaf produktif berbasis masjid. “Kami juga memberi pendampingan dan bantuan sertifikasi wakaf pada sepuluh titik obyek wakaf. Masing-masing kami beri bantuan untuk sertifikasi 2.5 juta dari dana bantuan Pemkot kepada BWI.” tuturnya.

” Kita akan melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf agar target walikota pada tahun 2023 sertifikasi wakaf rampung bisa segera terselesaikan. ” ujarnya.

Sementara itu, BWI Papua menyatakan minatnya untuk melakukan duplikasi aplikasi data milik BWI Kota Malang. “Dengan aplikasi milik BWI Kota Malang ini, sangat cocok kami gunakan di Papua mengingat kondisi alam papua yang sangat luas dan transportasi terbatas.” ujar Miftahul Huda salah seorang pengurus BWI Papua. (editor – fulltimer)

kunjungan Papua 1 kunjungan Papua 2

Untitled
Dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia, dipenghujung Tahun 2021 Badan Wakaf Indonesia Kota Malang menyelenggarakan satu kegiatan yang bertujuan untuk menguatkan dan meningkatkan kapasitas nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Malang, KH. Achmad Shampton, S.HI., dalam sambutannya beliau sangat berharap bahwa kegiatan ini menjadi program kerja tahunan, beliau juga berharap bahwa acara penguatan nadzir agar menjadi ajang silaturrohim antar nadzir se-Kota Malang yang terhimpun dalam sebuah asosiasi atau perkumpulan. “Asosiasi ini nantinya akan berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia Kota Malang dalam mengembangkan dan mengelola potensi harta benda wakaf di Kota Malang” imbuhnya.

Acara Sosialisasi Penguatan Nadzir Wakaf dihadiri oleh kurang lebih 20 orang peserta yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya nadzir Nu, Nadzir Muhammadiyah, Nadzir Yayasan serta Nadzir Perorangan. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Bapak Febrian Taufiq Sholeh, ST. M.PdI., yang baru dua minggu dilantik. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa hubungan antara Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota Malang, BWI dan Asosiasi Nazhir harus selalu menjadi mitra setrategis dalam melaksanakan program-program pemerintah yang berkaitan dengan wakaf.

Mochamad Syafrizal Bashori, SH. M.KN., menjadi pemateri dalam penguatan nadzir tersebut, yang berprofesi sebagai Notaris dan Konsultan BWI di Kota Malang. Disamping memberikan materi penguatan, beliau juga memberikan materi tentang problematika sertifikasi wakaf, karena problematika wakaf relatif bukan harta benda wakaf yang baru didaftarkan melainkan adalah harta benda wakaf yang sudah puluhan tahun digunakan fasilitas umum dan ibadah, akan tetapi ketika akan didaftarkan pengurusan sertifikat sertifikat melahirkan permasalahan baru yang berhadapan dengan undang-undang, sehingga dibutuhkan keberanian dan solusi dalam mengatasi hal itu, oleh karena itu beliau sangat antusias jika pada pertemuan nadzir kali ini bisa melahirkan sebuah perkumpulan atau asosiasi nadzir se-Kota Malang yang resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dan saat itu juga ditentukan sebagai rapat perdana perkumpulan nadzir Kota Malang yang selanjutnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud keseriusan dalam mendampingi para Nadzir di Kota Malang.

Semua peserta sepakat dan berkomitmen akan memanfaatkan perkumpulan nadzir ini untuk meningkatkan kapasitas nadzir bekerjasama dengan Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota Malang dan Badan Wakaf Indonesia Kota Malang.

kontributor : Faiz, Fulltimer BWI

kunjunganbwi

BWI Kota Malang beserta Kantor Kementerian Agama Kota Malang menerima kunjungan BWI Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah di Ruang Mini-hall, Rabu (15/12/2021)

Dalam kunjungan ini, BWI Kab. Batang datang ke Kota Malang dengan 15 orang, terdiri dari berbagai unsur, dari Kementerian Agama Kab. Batang terdiri dari Kasubag TU, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Seksi Bimas Islam, dan Penyuluh Agama, sedangkan Ketua terdiri dari unsur non ASN yakni dijabat oleh Drs. HM Saifudin Zuhri M. Si.

Acara dibuka oleh Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Bapak Muchlis, M.Ag, dalam sambutan tersebut, beliau atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang mengucapkan selamat datang kepada rombongan BWI dan Kementerian Agama Kabupaten Batang, beliau juga berharap, banyak hal baru yang dapat diadopsi terkait pengelolaan aset wakaf baik dari Penyelenggara Zawa maupun dari BWI Kota Malang, dengan demikian Kota Malang telah memberikan manfaat tidak hanya di Kota Malang saja melainkan di Luar kota Malang. Kota Malang punya banyak inovasi, tapi tanpa sumberdaya manusia yang baik, inovasi itu tidak akan berjalan dengan baik, imbuhnya.

Kunjungan ke BWI Kota Malang ini dirasa sangat penting, sebagai referensi BWI Kabupaten Batang, dalam mengelola aset wakaf dan pemberdayaan nadzir, mengingat nama BWI Kota Malang sudah tercium harumnya samapai ke Provinsi lain termasuk Kabupaten Batang, tutur Kasubag TU bapak H Abdul Wahab S. Ag MSi.
Ketua BWI Kota Malang, bapak Chandra Achmady, SE dalam sambutannya  menyampaikan tentang program-program BWI Kota Malang, baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih dalam rancangan, diantara program yang sudah terealisasi adalah, pendampingan pengelolaan wakaf produktif berbasis masjid, dan menjadi inisiator pembuatan aplikasi SimBWI, sebagai upaya membantu KUA di Kota Malang dan Penyelenggara Wakaf di Kantor Kementerian Agama Kota Malang terkait carut-marutnya data wakaf dan data nadzir. Adapun program yang segera dilaksanakan dalam waktu dekat yakni, penguatan nadzir dan bantuan sertifikasi tanah wakaf untuk sepuluh bidang pada tahun anggaran 2021.

Memilih BWI Kota Malang dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor kementerian Agama Kota Malang, juga dirasakan sebagai langkah yang tepat sasaran, sebagai rujukan Badan Wakaf Kabupaten Batang, dalam rangka penyusunan anggaran dan realiasinya, karena BWI Kota Malang mempunyai kesamaan dengan BWI Kabupaten Batang dalam pemanfaatan dana hibah dari pemerintah derah. Usia BWI Kabupaten Batang juga relatif lebih muda dibandingkan kota malang, menurut sambutan Drs. HM Saifudin Zuhri M. Si.
Beliau juga meminta pendampingan dan kerjasama secara inten, menuju perbaikan baik secara internal BWI maupun secara eksternal, agar terdapat simbiosis mutualisme, beliau juga berjanji akan memberikan laporan terkait progres ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) karena tidak ingin dianggap sebagai santri yg gemar plagiasi.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, berkaitan dengan MOU Kementerian Agama dengan BPN dan BWI, sharing problem-problem aktual tentang sertifikasi tanah wakaf, penganggaran honor full-timer, pengelolaan web dan aplikasi serta lika-liku berdirinya wakaf-wakaf produktif,
انظر الى بدايته ولا تنظر الى نهايته
Karena memperhatikan proses juga menjadi sangat penting utk mendapatkan hasil yang terbaik, pungkasnya ????