Perwakilan Kota Malang
ArabicEnglishIndonesian
Untitled
Dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia, dipenghujung Tahun 2021 Badan Wakaf Indonesia Kota Malang menyelenggarakan satu kegiatan yang bertujuan untuk menguatkan dan meningkatkan kapasitas nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Malang, KH. Achmad Shampton, S.HI., dalam sambutannya beliau sangat berharap bahwa kegiatan ini menjadi program kerja tahunan, beliau juga berharap bahwa acara penguatan nadzir agar menjadi ajang silaturrohim antar nadzir se-Kota Malang yang terhimpun dalam sebuah asosiasi atau perkumpulan. “Asosiasi ini nantinya akan berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia Kota Malang dalam mengembangkan dan mengelola potensi harta benda wakaf di Kota Malang” imbuhnya.

Acara Sosialisasi Penguatan Nadzir Wakaf dihadiri oleh kurang lebih 20 orang peserta yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya nadzir Nu, Nadzir Muhammadiyah, Nadzir Yayasan serta Nadzir Perorangan. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Bapak Febrian Taufiq Sholeh, ST. M.PdI., yang baru dua minggu dilantik. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa hubungan antara Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota Malang, BWI dan Asosiasi Nazhir harus selalu menjadi mitra setrategis dalam melaksanakan program-program pemerintah yang berkaitan dengan wakaf.

Mochamad Syafrizal Bashori, SH. M.KN., menjadi pemateri dalam penguatan nadzir tersebut, yang berprofesi sebagai Notaris dan Konsultan BWI di Kota Malang. Disamping memberikan materi penguatan, beliau juga memberikan materi tentang problematika sertifikasi wakaf, karena problematika wakaf relatif bukan harta benda wakaf yang baru didaftarkan melainkan adalah harta benda wakaf yang sudah puluhan tahun digunakan fasilitas umum dan ibadah, akan tetapi ketika akan didaftarkan pengurusan sertifikat sertifikat melahirkan permasalahan baru yang berhadapan dengan undang-undang, sehingga dibutuhkan keberanian dan solusi dalam mengatasi hal itu, oleh karena itu beliau sangat antusias jika pada pertemuan nadzir kali ini bisa melahirkan sebuah perkumpulan atau asosiasi nadzir se-Kota Malang yang resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dan saat itu juga ditentukan sebagai rapat perdana perkumpulan nadzir Kota Malang yang selanjutnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud keseriusan dalam mendampingi para Nadzir di Kota Malang.

Semua peserta sepakat dan berkomitmen akan memanfaatkan perkumpulan nadzir ini untuk meningkatkan kapasitas nadzir bekerjasama dengan Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota Malang dan Badan Wakaf Indonesia Kota Malang.

kontributor : Faiz, Fulltimer BWI