Pemerintah Kota Malang menyarankan masyarakat yang hendak mengurus tanah wakaf untuk mengajukan dana pembebasan dari tunggakan pajak maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda), Handi Priyanto menjelaskan tanah wakaf yang biasanya untuk kepentingan umat beragama banyak digunakan untuk membangun tempat ibadah.
“Silahkan ajukan dana pembebasan. Bisa diajukan. Itu nol Rupiah. Berlaku untuk semua agama,” ujar Handi saat menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Malang, Pemkot Malang dan sejumlah kelompok masyarakat dalam membahas kenaikan NJOP, Senin (6/2/2023).
Dijelaskan Handi, awalnya lahan yang digunakan untuk pembangunan Pura itu milik seseorang.
“Lalu dibeli atas nama pribadi karena saat itu yayasan yang menaungi umat Hindu belum berbadan hukum. Ketika pembeli ini meninggal, otomatis diwariskan ke anaknya. Lalu dari anaknya dialihkan ke yayasan. Tidak bayar,” tegas Handi.
Divisi Kelembagaan Bantuan Hukum Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang, M Syafrizal Bashori menyatakan kejadian di masyarakat, banyak tanah wakaf yang belum dialihkan. Sekalipun sudah dialihkan, banyak juga ditemui keterangan terhutang pajak.
Syafrizal mengatakan, berdasarkan temuannya di lapangan, ada kasus terhutang pajak hingga empat kali. Kondisinya semakin sulit ketika Pemkot Malang menyesuaikan NJOP sejak awal 2023.
Pasalnya, penyesuaian NJOP itu membuat ongkos yang harus dikeluarkan naik beberapa kali lipat. Satu contoh kasus yang disampaikan Syafrizal terjadi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Di Arjowinangun, ada luas tanah 1000 meter persegi, lalu 300 meter persegi diwakafkan ke musala. Harus balik nama, dipecah, terhutang pajak lagi. Di Gribig juga ada, di Bakalankrajan juga ada,” terang Syafrizal.
Di isi lain juga banyak wakaf banyak yang ikut PTSL tapi ada keterangan terhutang pajak. Kalau mau sertifkat wakaf, harus melunasi terlebih dahulu terhutang pajak.
“Pasti sangat keberatan kalau nilai NJOP-nya naik seperti saat ini,” terangnya.
Sekadar informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah menyesuaikan nilai NJOP di Kota Malang sejak awal 2023. Penyesuaian itu mengakibatkan sejumlah objek pajak nilainya meningkat. Bahkan peningkatannya bisa mencapai lima kali lipat.
Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda menyatakan bahwa penyesuaian NJOP di Kota Malang belum berubah selama tujuh tahun terakhir.
Padahal sesuai regulasi, dilakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP ini menimbulkan banyak pertanyaan dari kelompok masyarakat, terutama bagi mereka yang berbisnis di bidang properti. (Benni Indo)
sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/02/06/pembebasan-pajak-tanah-wakaf-bisa-diurus-masyarakat-diimbau-ajukan-dana-pembebasan-pajak-dan-njop.