Perwakilan Kota Malang
ArabicEnglishIndonesian

Oleh: Arie Rachmat Sunjoto 

Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Budaya masyarakat muslim dan peradaban Islam adalah memberikan rizki kepada sesama sebagai mahluk sosial. Dengan konsep memberi niscaya orang-orang yang belum diberikan kesempatan rizki dapat ditolong oleh mereka yang memiliki kelebihan rizki. Sebagai mahluk ekonomi, manusia mempertahankan hidup agar memenuhi kebutuhannya dan keinginannya dengan bekerja semaksimal mungkin agar dapat tercapai apa yang inginkan. Dengan segala kekuatan tenaga masing-masing manusia bekerja menurut keahlian bidang mereka masing-masing. Seperti pedagang, petani dan semua pekerjaan yang bisa dilakukan guna mencukupi kehidupan guna mendapat kesejahteraan.

Tiga sistem ekonomi diuji ketangguhannya Ketika masa pandemi covid-19, seperti sistem kapitalis yang menciptakan kesejahteraan masyarakat berdasarkan perilaku pasar tanpa campur tangan pemerintah dalam mekanisme kebijakan pasar. Sehingga individu atau swasta berhak menentukan modal dan penguasaan sumber daya. Begitu juga sistem sosialis yang menciptakan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip kepemilikan kolektif. Ide ini berangkat dari masalah ekonomi hingga jadi idiologi politik pemerintah. Pemerintah menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakatnya. Produksi diatur oleh pemerintah sehingga muncullah kesejahteraan masyarakat.

Berangkat dari sistem ekonomi syariah bersumberkan al-Qur’an dan hadis sehingga mampu mencegah ketidak adilan memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar manusia mampu memenuhi kebutuhannya dan menjalankan kewajibannya kepada Allah dan sesama manusia. Dalam istilah umum sejahtera merujuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam ekonomi sejahtera dikaitkan dengan keuntungan benda. Oleh karena itu banyak manusia berlomba-lomba untuk memperoleh benda-benda yang dianggap membuatnya damai, sehat, makmur dan selamat. Namun banyak yang salah faham dengan tujuan benda yang dicapainya termasuk cara memperoleh serta cara mendistribusikannya.

Perkembangan wakaf begitu pesat meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Sehingga pemerintah ikut bertindak cepat dalam perwakafan guna kesejahteraan umat. Dasar-dasar yang menjelaskan wakaf dalam al-Qur’an cukup jelas sehingga ulama merujuk kepada kitab suci tersebut tentang wakaf. Wakaf mengacu pada kepemilikan harta kebal terhadap disposisi yang mengarah pada pemindahan kepemilikan dan menyumbang hasil atau buah dari aset kepada penerima manfaat.

Sejarah wakaf pada masa Rasulullah SAW dan sahabatnya sangat gemar berwakaf seperti dalam sejarah Islam wakaf pertama masjid Nabawi dan masjid Quba, yang paling menarik institusi wakaf berkembang ketika masa Ottaman dan Mamluk. perkebunan, mata air sumur, masjid, harta benda untuk alat-alat perang dan lainnya. Pada masa Daulah Umayyah dan Abbasiyah perwakfan Mesir dan Syam merupakan wakaf dari hasil rampasam perang dan dimanfaatkan untuk dakwah, fakir miskin pengembangan keilmuan dan pembangunan infrastruktur. Perguruan tingggi yang dibangun berdasarkan konsep wakaf juga di adopsi oleh universitas barat seperti Oxford dan Cambrigde. Tidak hanya di timur tengah saja, seperti wakaf universitas pertama Al-Azhar di mesir pada tahun 975 hijriyah dan Al-Qurawwin di Maroko pada tahun 1200 hijriyah merupakan tonggak awal sejarah yang menginpirasi banyak umat manusia.

Masa modern sekarang ini wakaf berkembang berdasarkan kemaslahatan umat, wakaf saham, wakaf sukuk, wakaf tunai, wakaf profesi. Di Indonesia sejak terbit undang-undang wakaf no.41 tahun 2004 wakaf dimaknai lebih luas yaitu benda bergerak dan tidak bergerak. Jadi wakaf tidak hanya seperti zaman dahulu dengan berwakaf masjid, makam, dan sumur mata air akan tetapi sudah menyesuaikan keadaan zaman sekarang yang dibutuhkan oleh umat. Islam menasehatkan seluruh manusia adalah berukhuwah dan diilustrasikan seperti satu bangunan yang saling menguatkan dan saling menolong. Allah SWT telah menetapkan ganjaran yang besar bagi siapa saja yang mewakafkan hartanya, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan untuk diri sendiri namun juga untuk umat.

Badan wakaf indonesia mengatakan bahwa saat ini total aset wakaf di indonesia luar biasa mencapai Rp 2.000 triliun, potensi wakaf tunai mencapai Rp. 188 triliun. Sementara, berdasarkan data sistem informasi wakaf kementrian agama republik indonesia mempunyai aset wakaf mencapai lebih dari 3,9 milyar. Terpencar pada 428.000 lokasi di Indonesia. Sungguh betapa mubazir jika kekayaan dan potensi sangat besar tersebut belum dimanfaatkan dengan maksimal. Dari jumlah aset wakaf tersebut masih sekitar 33% belum disertifikatkan yang tersebar di sekitar 141.509 lokasi.

Untuk menghubungkan konsep tersebut di atas Bank Indonesia Bersama Badan wakaf Indonesia meluncurkan produk mutakhir wakaf, mengacu pada fatwa MUI No.2 tahun 2002 bahwa Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR002 merupakan pemutakhiran dalam diversifikasi produk. Manajemen wakaf uang atau wakaf tunai harus menginvestasikan wakaf tersebut agar memperoleh hasil. Cara ini bisa lebih efektif dan efesien guna mewujudkan kemakmuran dan membantu umat yang masih lemah dalam perekonomian. Dengan menguatkan sektor usaha mikro yang sampai saat ini masih belum diperhatikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia.

Wakaf tunai betul-betul memberikan contoh reksadana melalui pengelolaan dana abadi yang dilaksanakan melalui keahlian yang dipercaya dalam manajemen pengelolaannya. Sebab muncul aksioma ditengah masyarakat akan keraguan terhadap pengelolaan dana wakaf serta kecemasan krisis investasi domestik, dan sindrom pelarian modal. Wakaf tunai betul-betul dapat memicu kembali suasana penanaman modal yang kondusif dilatari motivasi moral agama berupa niat berbuat baik untuk kepentingan masyarakat umum yang dilakukan terus-menerus dan tanpa pamrih. Wakaf juga memiliki potensi guna menguatkan sektor yang sesungguhnya dan  menguatkan dasar pokok dalam  perekonomian Indonesia sehingga dapat dijadikan acuan berekonomi. Adanya pemikiran ide konsep ini, diidamkan untuk semua masyarakat Indonesia baik kelas bawah dan menengah utnuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, utnuk tercapainya kehidupan yang layak adil dan Makmur. Sehingga mampu dalam menghidupi dirinya dan keluarga tanpa harus bersandar kepada orang lain. Begitu pula diharapkan dapat memberi pintu jalan baru dalam berekonomi untuk masyarakat dan keikutsertaan berwakaf harta dari rizki yang diberikan sang pencipta kepadanya.

WhatsApp Image 2021-12-05 at 16.14.00 (1)

 

sumber : https://nursyamcentre.com/artikel/khazanah/wakaf_sebagai_instrumen_ekonomi_untuk_kesejahteraan_umat_/1