Perwakilan Kota Malang
ArabicEnglishIndonesian

A. TUGAS DAN KEWAJIBAN NADZIR

Sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  2. Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  4. Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang nadzir yang begitu berat, maka seorang nadzir yang begitu berat, maka seorang nadzir hendaknya memiliki beberapa kemampuan, diantaranya:

  1. Kemampuan atau keahlian teknis, misalnya mengoperasikan komputer, mendesain ruangan dan lainnya.
  2. Keahlian berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan wakaf.
  3. Keahlian konseptual dalam rangka memeneg dan memproduktifkan harta wakaf .
  4. Tegas dalam mengambil keputusan, setelah dimusyawarahkan dan dipikir secara matang
  5. Keahlian dalam mengelola waktu
  6. Termasuk didalamnya memiliki energi maksimal, berani mengambil resiko, antusias, dan percaya diri.

Nadzir sebagai manager harta wakaf, juga berhak mempekerjakan seseorang atau lebih dalam rangka menjaga, memelihara, dan menumbuhkembangkan harta wakaf. Nadzir juga memiliki kewajiban untuk membagikan hasil dari harta wakaf tersebut kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan peruntukannya. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa harta wakaf boleh disewakan dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

B. HAK-HAK NADZIR

Seorang nadzir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha wakaf produktif yang ia kelola dan kembangkan. Hal ini berdasarkan praktek sahabat Umar Bin Khatab Dan Ali Bin Abu Thalib. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad nadzir berhak mendapat upah dari hasil usaha harta wakaf yang telah dikembangkan. Adapun besarnya berbeda satu sama lain sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang diembankan. Tetap sesuai dengan ketentuan wakif, jika wakif tidak menetapkan, maka ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para pengelola/managemen wakaf yang ada. Sementara madzhab Syafi’i menyatakan bahwa wakif tidak berhak mendapatkan bagian.