Perwakilan Kota Malang
ArabicEnglishIndonesian

Nadzir menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006.

1. Kewajiban dan sanksi bagi nadzir perorangan
Secara umum, ketentuan mengenai nadzir dalam peraturan pemerintah dapat dibedakan menjadi dua, ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Ketentuan umum yang berkaitan dengan nadzir ialah:

  1. Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nadzir untuk kepentingan pendayagunaan wakaf sebagaimana yang tercatat dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya.
  2. Pendaftaran harta benda wakaf atas nama nadzir tidak membuktikan kepemilikan nadzir atas harta benda wakaf.
  3. Penggantian nadzir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.

Kewajiban dan sanksi bagi nadzir karena mengabaikan kewajibannya adalah bahwa nadzir yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 1 tahun sejak akta ikrar wakaf dibuat, kepala KUA atas inisiatif sendiri atau atas usul wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada badan wakaf Indonesia untuk memberhentikan dan menggantikan nadzir.

2. Nadzir organisasi
Ketentuan mengenai nadzir yang berbentuk organisasi ialah:

  1. Nadzir organisasi wajib didaftarkan pad menteri agama dan badan wakaf Indonesia melalui KUA setempat.
  2. Nadzir organisasi yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan.
  3. Pendaftaran nadzir organisasi dilakukan sebelum penandatangan akta ikrar wakaf.

Sedangkan ketentuan-ketentuan mengenai pembubaran dan penggantian nadzir organisasi ialah:

  1. Nadzir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
  2. Apabila salah seorang nadzir organisasi meninggal, mengundurkan diri atau dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir, ia harus diganti.
  3. Apabila nadzir perwakilan organisasi tidak melaksanakan tugasnya dan atau melakukan pelanggaran dalam pendayagunaan wakaf, pengurus pusat organisasi yang bersangkutan wajib mengatasi dan menyelesaikannya, baik diminta oleh BWI maupun tidak.
  4. Nadzir organisasi yang tidak menjalankan kewajibannya, dapat diberhentikan dan diganti haknya ke nadzir yang lain oleh BWI dengan memperhatukan saran dan pertimbangan MUI setempat.
  5. Nadzir organisasi yang tidak menjalankan kewajibannya dalam jangka waktu satu tahun (sejak akta ikrar wakaf dibuat), dapat diusulkan kepada BWI oleh kepala KUA untuk di berhentikan dan diganti oleh nadzir lain.
  6. Apabila salah seorang nadzir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan atau dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir yang di angkat oleh organisasi yang bersangkutan harus melapor ke KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 hari sejak kejadian tersebut.

3. Nadzir badan hukum

Ketentuan nadzir badan hukum pada umumnya sama dengan ketentuan nadzir organisasi. Bahwa nadzir badan hukum wajib didaftarkan pada menteri agama dan BWI melalui KUA setempat dan nadzir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan ketentuan-ketentuan mengenai pembubaran dan pergantian nadzir badan hukum ialah:

  1. Apabila nadzir perwakilan daerah dari suatu badan hukum tidak menjalankan kewajibannya, pengurus pusat badan hukum yang bersangkutan wajib mengatasi dan menyelesaikannya baik diminta oleh BWI maupun tidak.
  2. Apabila pengurus pusat bdan hukum yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewajibannya, nadzir badan hukum tersebut dapat diberhentikan dan diganti hak ke-nadzirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
  3. Nadzir badan hukum yang tidak menjalankan kewajibannya dalam jangka waktu satu tahun (sejak akta ikrar wakaf dibuat), dapat diusulkan kepada BWI oleh kepala KUA untuk di berhentikan dan diganti oleh nadzir lain.

4. Masa bakti nadzir

Menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat (1)-(2) ketentuan mengenai masa bakti nadzir ialah:

  1. Masa bakti nadzir perseorangan adalah lima tahun dan dapat di angkat kembali.
  2. Pengangkatan kembali nadzir dilakukan oleh BWI dengan syarat nadzir telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.