Perwakilan Kota Malang
ArabicEnglishIndonesian

admin

Kota Malang, Jatim (Humas) KH. Muhammad Tholhah Hasan Ketua Pusat Badan Wakaf Indonesia yang juga mantan Menteri Agama pada hari Rabu, 8/1 bertempat di Aula Kankemenag Kota Malang mengukuhkan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Malang.

BWI Kota Malang yang beranggotakan 12 orang itu diketuai oleh Drs. H. Mas’ud Ali, M.Ag akan melaksanakan tugas – tugas penanganan perwakafan yang ada di Kota Malang untuk periode 5 tahun kedepan (2013 – 2016). PGS Kepala Kankemenag Kota Malang (Machsun Zain, S.Ag. M.Si) dalam sambutannya menyampaikan bahwa menyambut baik dan gembira dengan telah dikukuhkannya BWI Kota Malang, dengan keberadaan BWI ini paling tidak permasalahan2 Perwakafan yang ada di Kota Malang terwadahi serta penanganan perwakafan akan lebih fokus.

Sementara itu KH. M. Tholhah Hasan dalam sambutannya juga menyampaikan bhawa kehadiran BWI bukan untuk menggusur lembaga-lembaga pengelola wakaf yang sudah ada, tetapi menjadi payung yang meregulasi dan menfasilitasi pengelolaan wakaf yg profesional, produktif dan dinamis. Dalam kesempatan itu jga diserahkan Wakaf uang/tunai sebesar satu juta rupiah dari ketua PBW Kota Malang yang baru dikukuhkan dan lembaga perbankanyang dipercaya dalam perwakafan uang/tunai ini adalah Bank Mandiri Syariah. (BHN)

Sumber: kemenag.go.id

Akhirnya Kota Malang memiliki Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemarin, Ketua BWI Pusat, Prof DR KH M Tholhah Hasan melantik KH Mas’ud Ali sebagai Ketua BWI Kota Malang periode 2013-2016 di kantor Kementerian Agama, Kota Malang.
Ketua BWI Pusat, Prof DR KH M Tholhah Hasan mengatakan, BWI memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Yakni melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Selain itu melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. “Tugas dan wewenang BWI juga memberikan persetujuan dan penukaran harta benda wakaf. Dan juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan,” jelasnya.

Mengemban sejumlah tugas, BWI juga dihadapkan sejumlah kendala. Diantaranya luasnya sebaran tanah wakaf d Indonesia mencapai 415.980 lokasi dengan luasan 483 ribu hektare.
“Selain itu terbatasnya jumlah SDM dan fasilitas yang dimiliki BWI dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf,” jelasnya.

KH Tholhah Hasan juga mengungkapkan kendala nazhir. Saat ini kualitas nazhir harus mendapat perhatian serius. Pasalnya menurut dia, berdasarkan survei, 70 persen nazhir wakaf di Indonesia belum professional. “Bahkan banyak jabatan nazhir diperoleh secara turun temurun tanpa memahami tugas-tugasnya,” bebernya.
Karena itu, BWI mengambil sejumlah langkah penting. Diantaranya membangun kerjasama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah dan perbankan syariah. Selain itu, membangun jaringan dengan lembaga wakaf internasional seperti Sekretariat Jenderal Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF), Badan Wakaf Qatar, Awqaf and Minors Affairs Foundation (AMAF) Uni Emirat Arab dan Badan-badan Wakaf Asia Tenggara dan New Zealand. “Sekarang kami juga sedang berusaha membentuk BWI di seluruh Indonesia,” katanya.

Ketua BWI Kota Malang, KH Mas’ud Ali mengatakan pihaknya langsung menyiapkan langkah straregis untuk operasional BWI. Diantaranya mempersiapkan tempat beraktifitas untuk menunjang keberadaan BWI di kota pendidikan ini.
Hadir dalam pelantikan BWI Kota Malang diantaranya, Pjs Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Machsun Zain, S.Ag, Msi, Ketua BWI Jawa Timur, Prof DR Faizal Haq dan Ketua MUI Kota Malang, KH Baidlowi Muslich serta perwakilan Pemkot Malang. Diakhir acara pelantikan kemarin juga diisi dengan penyerahan wakaf tunai kepada BWI Kota Malang. (van/nug)

Sumber: malang-post.com

  • Wakaf tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Islam dan Dakwah Islam di Indonesia. Banyak organisasi keagamaan, masjid, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf.
  • Indonesia sudah memiliki regulasi yang memadai sebagai dasar pengelolaan wakaf yang sejalan dengan ketentuan syariat Islam, antara lain UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004.
  • Setelah diundangkannya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , ada beberapa hal yang dipandang sebagai terobosan penting dalam perkembangan wakaf di Indonesia, yaitu:Pertama, diakuinya Wakaf Benda Bergerak, termasuk wakaf tunai (cash waqf) berupa uang yang diharapkan menjadi sumber harta wakaf  potensial yang dapat disinergikan dengan harta Wakaf Benda Tidak Bergerak. Kedua, dibentuknya BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) sebagai lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.
  • Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2010; Jumlah lokasi tanah wakaf di Indonesia sebanyak 414.848 lokasi dengan luas tanah 2.171.041.349,74 M2;
  • Studi yang dilakukan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2010) mengungkapkan bahwa jumlah unit wakaf yang terdata mencapai hampir 363.000 wakaf berupa lahan yang tersebar di berbagai wilayah yang nilainya mencapai Rp. 590 triliun;
  • Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2010, hampir 95 % asset wakaf belum dimanfaatkan secara optimal sehingga peran sosial-ekonomi wakaf belum maksimal;
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat. Jumlah lokasi tanah wakaf di Jawa Barat tahun 2011 sebanyak 74.156 lokasi dengan luas tanah 136.828.607,5 M2yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, pada tahun 2011, dari 74.156 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat, 22.587 lokasi (30,54 %) belum bersertifikat, bahkan 5.981 diantaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut antara lain yang menyebabkan sering terjadinya konflik tanah wakaf, terutama antara Ahli Waris Wakifdengan Nazhir, atau konflik pengelolaan wakaf antara Nazhir dengan masyarakat.
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, pada tahun 2011, dari 74.156 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat, 22.587 lokasi (30,54 %) belum bersertifikat, bahkan 5.981 diantaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut antara lain yang menyebabkan sering terjadinya sengketa tanah wakaf, terutama antara Ahli WarisWakif dengan Nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf antara Nazhir dengan masyarakat.
  • Sengketa perwakafan di Jawa Barat juga kerapkali terjadi ketika adanya tuntutan perubahan status atau alih fungsi lahan aset wakaf untuk keperluan pembangunan sarana-prasarana umum, seperti untuk keperluan pelebaran jalan atau pembangunan jalan tol.

Sumber: bwi-jabar.or.id

Secara tradisional masyarakat Indonesia hanya mengenal wakaf berupa benda yang tidak bergerak berwujud tanah yang dipergunakan untuk masjid, madrasah, pondok pesantren, atau pekuburan. Sementara wakaf benda bergerak dan wakaf tunai belum tersosialisasi dengan baik.

Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk muslim mencapai hampir 250 juta jiwa. Jika diasumsikan 20% atau 50 juta penduduk muslim merupakan golongan menengah ke atas dan mampu berwakaf, maka akan didapat dana wakaf uang yang sangat besar yang dapat digunakan untuk membangun sarana prasarana umum dan modal potensial untuk menggerakkan perekonomian umat.

Andaikan saja terdapat 20 juta orang yang mau berwakaf sebesar Rp 50.000,- setiap bulan, maka dalam waktu 1 tahun akan terkumpul dana abadi sebesar Rp 12  triliun;

Andaikan saja terdapat 1 juta orang dari sekitar 42 juta penduduk Jawa Barat yang mau berwakaf sebesar Rp 50.000,- setiap bulan, maka setiap bulan akan terkumpul dana abadi ummat berupa wakaf tunai sebesar Rp 50 milyard;

Beberapa contoh negara yang telah sukses dalam pengorganisasian wakaf diantaranya :

  • Islamic Relief  di Inggris berhasil memobilisasi dana wakaf setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling. Dana tersebut dikelola secara profesional dan amanah, hasilnya disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di berbagai negara.
  • Bosnia Islamic Relief berhasil membuka lapangan kerja baru bagi lebih dari 7000 orang melalui Income Generation Waqf;
  • Di Malaysia, wakaf tunai juga sudah mendapat perhatian. Beberapa Majlis Agama Islam Negeri dan Syarikat Swasta sudah mulai menggarapnya. Johor Corporation Berhad (JCorp) melalui 3 anak perusahaannya telah mewakafkan saham miliknya dengan nilai aset  sebesar Rm 200 juta di bawah pengelolaan Waqaf Annur Berhad. Dividen yang diperoleh dari saham ini digunakan antara lain dalam bentuk investasi, serta diberikan kepada Majlis Agama Islam untuk kegiatan amal kebajikan.

Sumber:  bwi-jabar.or.id