Perwakilan Kota Malang
ArabicEnglishIndonesian

Pada dasarnya, siapapun dapat menjadi nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, jabatan nadzir harus diberikan kepada orang yang memang mampun menjalankan tugas itu.

Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) tentang wakaf Syarat untuk nadzir perorangan adalah :

  • Warga negara Indonesia,
  • Beragama Islam,
  • Dewasa,
  • Amanah,
  • Mampu secara jasmani dan rohani, serta
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Untuk nadzir organisasi syaratnya adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Sedangkan syarat untuk nadzir badan hukum adalah:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  • Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Nadzir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia. Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia.

Sedangkan dalam buku yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Departemen Agama RI yang berjudul paradigama baru wakaf di Indonesia membagi syarat-syarat untuk nadzir ketiga bagian.

1. Syarat moral

  • Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syari’ah maupun perundang-undangan negara RI.
  • Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf.
  • Tahan godaan, terutama menyangkut perkembangan usaha.
  • Pilihan, sungguh-sungguh dan suka tantangan.
  • Punya kecerdasan, baik emosional maupun spiritual.

2. Syarat Manajemen

  • Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership.
  • Visioner
  • Mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual, sosial dan pemberdayaan.
  • Profesional dalam bidang pengelolaan harta.
  • Memiliki program kerja yang jelas.

3. Syarat bisnis

  • Mempunyai keinginan.
  • Mempunyai pengalaman.
  • Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrerpreneur.
  • Dari persyaratan diatas menunjukan bahwa nadzir menenpati pada pos yang sangat sentral dalam pola pengelolaan harta wakaf. Ditinjaun dari segi tugas nadzir, dimana nadzir berkewajiban untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya.

Sebagai pelaksan hukum, nadzir memiliki tugas-tugas atau kewajiban dan hak. Tugas-tugas nadzir menurut undang-undang adalah:

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  • Melaporkan pelaksaan tugas kepada badan wakaf Indonesia.

Sedangkan hak nadzir ada dua, ialah:

  • Nadzir berhak mendapat imbalan, upah atau bagian maksimal 10% dari keuntungan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
  • Nadzir berhak mendapat pembinaan dari menteri yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara baik dan benar.