Berikut ini Berkas Administrasi yang diperlukan untuk ruislag tanah wakaf.
- Surat perjanjian ruislag/tukar menukar tanah wakaf antara nazhir dengan pemilik harta benda penukar
- Surat permohonan perubahan status/tukar menukar ditandatangani oleh nazhir
- Surat kuasa dari nazhir (dalam hal point di atas tidak terpenuhi)
- Surat dukungan/pernyataan persetujuan mauquf alaih/wakif
- Foto kopi KTP nazhir/kuasa nazhir/mauquf alaih/wakif yang menandatangani
- Rencana kerja nazhir setelah perubahan status/tukar menukar
- Surat pernyataan bahwa harta benda wakaf yang lama tidak akan digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam
- Surat Pengesahan Nazhir dari KUA
- Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
- Identitas dan kelengkapan administrasi harta benda wakaf
- Sertifikat wakaf atau AIW/APAIW
- NJOP tanah di sekitar tanah wakaf
- Harga pasar tanah wakaf
- Peta lokasi tanah wakaf
- Dokumentasi photo tanah wakaf
- Identitas dan kelengkapan administrasi harta benda penukar
- Sertifikat atau bukti kepemilikan sah
- NJOP tanah penukar
- Harga pasar tanah penukar
- Peta lokasi tanah penukar
- Dokumentasi photo tanah penukar
- Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang
- Pembentukan Tim Penilai Keseimbangan
- Perubahan Status Tukar Menukar
- Harta Benda Wakaf
- Berita Acara Rapat Tim Penilai Harta Benda Penukar atas Harta Benda Wakaf
Rekomendasi - Kepala KUA Kecamatan
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- Bupati/Walikota
- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
- Dinas Tata Ruang/Pemukiman Kabupaten/Kota
- Rencana tata ruang wilayah/rencana detail tata ruang
- Perizinan/administrasi (disesuaikan dgn perizinan yang ada)
- SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) (contoh)
- Izin lokasi pembangunan perumahan/pabrik/dll (contoh)
- Site plan (contoh)
- Surat Permohonan Pertimbangan dari Ditjen BIMAS Islam